Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Tak Pakai Sistem Omnibus Law

Badan Legislasi (Baleg) DPR mengungkapkan, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada akan dibahas secara terpisah. Hal tersebut diungkap Ketua Baleg Bob Hasan yang menyebut, revisi UU Pemilu tak akan digabungkan dengan revisi UU Pilkada dengan menggunakan sistem omnibus law (10/6/2025). Bob Hasan menjelaskan, revisi UU Pemilu merupakan salah satu tindak lanjut putusan MK.

Hal serupa diungkapkan Wamendagri Bima Arya Sugiarto. Ia menyebut revisi UU Pemilu dan revisi UU Pilkada tidak akan menggunakan mekanisme omnibus law. Bima menyebutkan, hal itu sudah diatur lewat Undang-Undang Nomor 59 Nomor 2024 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang mengamanatkan kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada.

Search