Revisi UU P2SK, OJK Sebut Bank akan Lebih Leluasa Lakukan Kegiatan Pasar Modal

Pemerintah dan DPR berencana merevisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk memungkinkan bank umum terlibat langsung dalam aktivitas di pasar modal. Kebijakan ini bertujuan memperluas lini usaha perbankan dan merupakan sebuah perubahan mendasar. Perluasan ruang usaha ini diharapkan dapat memperkuat sektor perbankan dengan memberikan kesempatan untuk meningkatkan leverage dan memanfaatkan kapasitasnya dalam pengelolaan aset.

Hal ini akan membantu bank mengatasi keterbatasan yang selama ini menghambat pertumbuhannya. Masuknya bank umum sebagai pelaku baru dinilai akan menambah likuiditas dan memperdalam pasar modal, serta bukan merupakan penyatuan bank komersial dan bank investasi. Pelibatan ini akan dilakukan langsung oleh bank induk, yang skalanya jauh lebih besar daripada melalui anak perusahaan sekuritas.

Search