Revisi UU P2SK: Mandat BI Diperluas untuk Dukung Sektor Riil

Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memperluas mandat Bank Indonesia. Peran bank sentral akan ditambah untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, di luar kebijakan moneter.

Revisi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengoreksi mekanisme penganggaran Lembaga Penjamin Simpanan. Putusan tersebut juga meminta penyesuaian kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagai satu-satunya penyidik di sektor keuangan. Selain itu, revisi ini menambahkan pasal baru mengenai program edukasi dan pemberdayaan masyarakat yang harus dilakukan Bank Indonesia. Pihak DPR menegaskan bahwa penambahan peran tersebut tidak akan mengganggu independensi bank sentral.

Search