Revisi UU Minerba Disahkan Hari Ini: UMKM-Ormas Bisa Kelola Tambang, Kampus Tidak

DPR RI bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025) hari ini. Dibawanya RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba ini disepakati dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk pengambilan keputusan tingkat I, pada Senin (17/2/2025).

Ketua Panja Martin Manurung dalam rapat pleno mengatakan pada 17 Februari 2025, tim tersebut telah menyelesaikan penyempurnaan redaksional dan menyampaikan kepada Panja naskah rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas UU 4/2009 tentang Minerba. RUU Minerba yang bakal disahkan menjadi UU mengatur mekanisme alias skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kini, pemberian izin tambang tak hanya berbentuk lelang, melainkan bisa pula diberikan dengan cara prioritas.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, mekanisme pemberian dengan cara prioritas ini dibuat untuk memberikan keadilan bagi pengusaha UMKM termasuk koperasi. Dengan pemberian skema prioritas yang ada, semua komponen bangsa termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari daerah penghasil tambang juga mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lewat perubahan skema tersebut, ormas keagamaan dan koperasi bisa mendapatkan izin usaha tambang dengan membentuk badan usaha.

Search