Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025) hari ini. Dibawanya RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba ini disepakati dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk pengambilan keputusan tingkat I, Senin (17/2/2025). Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dan DPD RI disampaikan kepada Baleg pada pekan lalu, kemudian Baleg membentuk panitia kerja untuk membahas DIM tersebut pada 12 Februari 2025. Lalu, pada 15 Februari 2025, Panja membentuk Tim Perumus/Tim Sinkronisasi, kemudian RUU Minerba disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna pada Senin kemarin.
RUU Minerba yang bakal disahkan menjadi UU mengatur mekanisme alias skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kini, pemberian izin tambang tak hanya berbentuk lelang, melainkan bisa pula diberikan dengan cara prioritas. Dengan pemberian skema prioritas yang ada, semua komponen bangsa termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari daerah penghasil tambang juga mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lewat perubahan skema tersebut, ormas keagamaan dan koperasi bisa mendapatkan izin usaha tambang dengan membentuk badan usaha.