Komisi VI DPR RI terus membahas RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Revisi ini diarahkan untuk memperkuat dasar hukum koperasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini, memiliki landasan akademik yang kuat, serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Dalam pembahasan tersebut, muncul tiga opsi arah politik hukum koperasi, yaitu pembentukan UU Pokok Perkoperasian sebagai payung hukum, penyusunan satu UU Perkoperasian terpadu, atau pembentukan UU terpisah untuk masing-masing jenis koperasi. Selain itu, akademisi juga menyoroti perlunya kejelasan hubungan antara koperasi desa dan BUMDes agar tidak terjadi tumpang tindih atau persaingan kelembagaan di tingkat desa.
Revisi UU Koperasi dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh karena UU Nomor 25 Tahun 1992 dianggap sudah tidak relevan setelah berlaku lebih dari tiga dekade. Pemerintah dan DPR menilai pembaruan regulasi penting untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan tata kelola koperasi, serta mengembalikan peran koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
