Persetujuan Revisi UU Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR akan segera mengajukan usulan pembahasan RUU Kementerian Negara kepada Presiden Joko Widodo. Salah satu ketentuan yang diusulkan diubah melalui revisi UU Kementerian Negara adalah jumlah kementerian negara yang diatur dalam Pasal 15. Jika sebelumnya diatur kementerian dibatasi maksimal 34, kini DPR mengusulkan pembatasan dihapus.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memberikan sejumlah catatan atas RUU Kementerian Negara. PKS menekankan, meskipun penetapan jumlah kementerian diserahkan kepada presiden, efisiensi dan efektivitas pemerintahan tetap harus dipertimbangkan.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku, saat ini pihaknya tengah mengkaji nomenklatur kementerian yang akan dibentuk di kabinet mendatang. Namun, belum dapat memastikan apakah jumlah kementerian di kabinet Prabowo nanti akan bertambah atau berkurang.