Kementerian BUMN resmi akan bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai respons atas lahirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Perubahan kelembagaan ini disepakati oleh DPR bersama pemerintah untuk mengubah tata kelola perusahaan negara.
Peran dan kewenangan kedua lembaga akan dipisah secara tegas, di mana BP BUMN akan bertindak sebagai regulator yang memegang saham Seri A Dwiwarna. Sementara itu, Danantara akan berfungsi sebagai operator atau eksekutor yang mengelola mayoritas saham Seri B untuk menjalankan bisnis dan investasi. Pemisahan fungsi ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel melalui mekanisme check and balance. Langkah ini diharapkan mampu mendorong efisiensi dan daya saing BUMN serta memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional.