Revisi KUHAP: Tak Semua Penyidik Bisa Menangkap dan Menahan Tersangka

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menyebutkan tidak semua penyidik dapat melakukan penangkapan dan penahanan. Berdasarkan draf RKUHAP yang diterima Kompas.com dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada Selasa (18/3/2025), ada beberapa kategori penyidik.

Pasal 6 Ayat (1) mengatur bahwa penyidik terdiri atas penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu seperti jaksa hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hanya penyidik polisi dan beberapa penyidik tertentu saja yang bisa melakukan penangkapan dan penahanan, hal ini diatur di Pasal 87 dan Pasal 92 draf RKUHAP.

Akan tetapi, ada pengecualian bagi jaksa, KPK, dan TNI Angkatan Laut (AL). Hal yang sama juga diatur terkait penahanan, hanya penyidik polisi, jaksa, KPK, dan TNI AL yang bisa melakukan penahanan. Ini diatur di Pasal 92 Ayat (3) yang menyebut bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri. Ayat selanjutnya mencatat ada pengecualian bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, KPK, dan TNI AL.

Search