Respons Puan soal Komisi III Dilaporkan ke MKD Gara-gara RUU KUHAP

Ketua DPR RI Puan Maharani merespons adanya laporan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap anggota Komisi III DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait proses pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Puan mengatakan, Komisi III telah menjelaskan secara terbuka dalam rapat paripurna bahwa pembahasan RUU KUHAP melewati proses panjang dan melibatkan banyak pihak.

Menurut Puan, masukan untuk RUU KUHAP sudah dikumpulkan sejak 2023, sehingga proses legislasi berjalan panjang dan tidak terburu-buru. Oleh karena itu, dia menilai penyelesaian revisi ini sangat penting mengingat KUHAP telah berlaku selama 44 tahun tanpa perubahan signifikan. Meski begitu, Puan menyatakan, pimpinan DPR menghormati seluruh mekanisme yang berlaku soal tindak lanjut laporan masuk ke MKD DPR RI.

Sehari sebelum pengesahan RUU KUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP melaporkan anggota Komisi III DPR RI ke MKD DPR RI, Senin (17/11/2025). Mereka menilai, Komisi III melanggar kode etik dalam proses legislasi, karena pengaduan tersebut diajukan karena proses pembahasan RUU KUHAP dinilai tertutup dan tidak melibatkan publik secara substansial.

Search