Respons Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, Mendiktisaintek: Tak Boleh Ada Toleransi

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia menekankan kampus harus menjadi ruang yang aman, berintegritas, dan melindungi seluruh sivitas akademika. Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan rektor UI untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang layak.

Penanganan kasus mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi. Setiap kampus diwajibkan memperkuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta menjamin pemulihan korban. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan mengikuti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah mengambil sejumlah langkah konkret, antara lain berkoordinasi dengan pihak universitas untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan, mengawasi kinerja Satgas PPKPT, memastikan korban mendapat perlindungan dan layanan pemulihan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam investigasi. Pemerintah menegaskan komitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan berbasis digital.

Search