Respons PDI-P SK Kepengurusan Digugat Lagi: Ada Muatan Politik dan Soroti Sosok Pengacara

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merespons ketika Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan partai mereka digugat kembali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan kedua ini diajukan oleh dua orang yang mengaku sebagai kader PDI-P, yakni Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo.

Merespons gugatan tersebut, tim hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menilai bahwa ada muatan atau kepentingan politik. Pasalnya, anggota tim hukum DPP PDI-P, Johannes Oberlin Tobing mengatakan, gugatan ini cacat secara hukum lantaran diajukan jauh melewati tenggat waktu pengajuan gugatan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Menurut Johannes, gugatan ini memperlihatkan adanya kepentingan politik dari pihak-pihak tertentu yang mencoba melemahkan posisi kelembagaan partai.

Lebih lanjut, Johannes menyoroti keberadaan sosok pengacara Anggiat BM Manalu yang menjadi pengacara penggugat. Menurut dia, Anggiat bukan nama baru dalam sengketa hukum menyangkut SK PDI-P. Sebab, dia pernah dilaporkan ke kepolisian karena diduga membohongi kader partai dalam perkara sebelumnya. Hal senada disampaikan Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy. Dia menyebut, Anggita BM Manalu adalah pengacara yang pernah membohongi kadernya saat menggugat SK kepengurusan PDI-P sebelumnya.

Search