Pemerintah melalui Danantara membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk menjadi platform satu pintu proses ekspor sumber daya alam (SDA). Mulai Juni 2026, dokumentasi ekspor sudah dilakukan melalui perusahaan pelat merah baru tersebut dan selanjutnya proses ekspor akan dilakukan sepenuhnya oleh Perseroan per 1 September 2026. Rencana ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat Presiden Prabowo Subianto guna mendorong transparansi transaksi perdagangan, khususnya ekspor SDA.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tujuan mekanisme baru ini guna meningkatkan pengawasan ekspor maupun devisa hasil ekspor (DHE) komoditas strategis. “Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing dan mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas nilai tukar, tentunya dengan cadangan devisa yang lebih besar,” ujarnya.
Kemudian, komoditas yang menjadi sasaran pertama mekanisme baru ini adalah CPO, batu bara dan paduan besi. Selanjutnya, pemerintah menargetkan mekanisme ini berlaku untuk seluruh komoditas SDA strategis. Pada tahap transisi, Airlangga menyebut bahwa transaksi ekspor masih akan dilakukan antara perusahaan dan buyer. Namun, dokumentasi akan mulai dilakukan melalui Danantara Sumberdaya Indonesia mulai 1 Juni 2026.
