Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan lembaga baru Central Counterparty (CCP) pada Senin (30/9). Peluncuran ini disertai delapan bank yang menjadi peserta dan penyetor modal awal dalam CCP yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank Maybank, dan Bank Permata. Gubernur BI Perry Warjiyo memastikan bahwa lembaga tersebut siap diimplementasikan hari ini. “Tentu saja ini adalah suatu legacy dan merupakan satu hal yang menunjukkan bahwa bersama kita bisa. Sejak global financial crisis, kita belum punya central counterparty derivatif suku bunga dan nilai tukar (SBNT) secara close out netting,” ujar dia di Gedung Thamrin, Bank Indonesia, Jakarta Pusat.
Perry menjelaskan CCP adalah salah satu bentuk perwujudan dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Financial Stability Board G20. Dengan CCP, Perry mengungkapkan risiko transaksi pasar valas dan uang lewat over the counter (OTC) menjadi tersentralisasi. CCP adalah lembaga yang menjalankan fungsi kliring dan novasi bagi transaksi anggotanya. CCP menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi dalam rangka mitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap naik turunnya harga di pasar. Lembaga ini merupakan Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) yang penting dan bersifat sistemik.
Peta jalan pengembangan CCP mencakup integrasi tahapan pengembangan produk, harga dan pelaku pasar serta infrastruktur, dan disinergikan dengan tahapan implementasi kerangka pengawasan, penguatan status serta rencana pemulihan dan resolusi yang krusial bagi penguatan CCP yang berstandar internasional. CCP akan bertugas khusus untuk mengelola pasar uang dan pasar valuta asing di Indonesia.