Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto membentuk 41 Kementerian dalam kabinetnya dinilai sebagai pemborosan uang negara. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, penambahan kementerian akan berimplikasi pada pembentukan undang-undang baru dan penambahan beragam aturan terkait tugas pokok, fungsi dan kewenangan kementerian yang baru. “Jadi betapa banyaknya pemubaziran yang terjadi kalau kemudian kita mengubah Undang-Undang,” katanya saat ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Feri menggambarkan, jika kementerian baru ditambah, implikasi terhadap penggunaan anggaran negara harus ditambah. Sebab, kementerian akan membutuhkan kantor-kantor wilayah yang baru di setidaknya 38 provinsi di Indonesia Selain itu, operasional lembaga tingkat kementerian tidak murah, menambah kementerian yang baru artinya menyiapkan sumber daya baik di bidang pegawai maupun untuk pembangunan infrastruktur.

Oleh karena itu, Feri menilai nomenklatur kementerian yang sudah ada saat ini yaitu 34 kementerian sudah sesuai dengan batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. “Saya tidak pernah mendengar satu pun setelah Undang-Undang 39 Tahun 2008 ada kekuarangan menteri sampai hari ini. Yang kurang adalah hasrat kepentingan membagi-bagi kekuasaan,” tandasnya.

Search