Pemerintah Indonesia tengah menggenjot pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai solusi untuk mengatasi berbagai masalah di desa, seperti keuntungan minim bagi petani dan nelayan akibat tengkulak serta rantai distribusi panjang, keterbatasan lapangan kerja bagi anak muda, akses kesehatan yang kurang memadai, dan maraknya pinjaman online ilegal. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa keberadaan koperasi ini akan mengonsolidasikan bahan baku dan distribusi sehingga mendorong usaha berkelanjutan dan menghidupkan perekonomian desa. Program ini juga diproyeksikan dapat membuka hingga 2 juta lapangan kerja baru dan menghadirkan layanan Apotek Desa serta Klinik Desa sebagai unit wajib koperasi, sekaligus menawarkan pinjaman simpan pinjam dengan bunga terjangkau untuk menggantikan rentenir dan pinjol ilegal.
Budi Arie memaparkan potensi keuntungan besar dari koperasi ini, yang bisa mencapai Rp1 miliar per koperasi, dengan mengurangi praktik rentenir dan tengkulak yang merugikan desa hingga Rp300 triliun per tahun. Selain itu, koperasi akan membantu mengatur distribusi barang bersubsidi seperti pupuk dan LPG 3 kg agar sampai ke masyarakat dengan harga yang sesuai subsidi, menghilangkan disparitas harga yang sangat merugikan petani dan masyarakat desa. Ia juga menegaskan bahwa koperasi, sebagai lembaga milik banyak orang, diperbolehkan memiliki monopoli menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga dapat menjalankan fungsi distribusi ini secara efektif demi kesejahteraan masyarakat desa.