Rekomendasi IMF Soal Pajak dan Cukai, Pengamat: Timbulkan Pro dan Kontra

Pengamat pajak menilai rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF) untuk meningkatkan penerimaan negara masih memunculkan pro dan kontra. Beberapa rekomendasi tersebut, seperti penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP), penurunan threshold UMKM, penggantian PPnBM dengan PPN dan cukai kendaraan bermotor, hingga saat ini belum dijalankan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga belum mengimplementasikan rekomendasi IMF dalam Strategi Penerimaan Jangka Menengah (Medium-Term Revenue Strategy/MTRS) 2017, yang mencakup cukai BBM, pajak minimum alternatif, penurunan pajak transaksi properti (PPN dan BPHTB), serta peningkatan pajak properti (PBB).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengungkapkan bahwa setiap rekomendasi IMF perlu dipertimbangkan dari sisi pro dan kontra. Salah satu rekomendasi yang disorot adalah penurunan threshold omzet wajib PKP bagi pengusaha kecil atau UMKM. Saat ini, pengusaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun tidak diwajibkan menjadi PKP dan tidak perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut Prianto, pihak yang mendukung kebijakan ini melihat potensi peningkatan basis PPN, karena semakin banyak pengusaha kecil yang harus menjadi PKP. Namun, di sisi lain, pihak yang menentang khawatir akan meningkatnya biaya administrasi bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta peningkatan biaya kepatuhan bagi PKP baru, yang harus mengurus pungutan, setor, dan pelaporan PPN.

Penambahan objek barang kena cukai (BKC) juga diprediksi dapat meningkatkan penerimaan negara, meskipun efektivitas pengendaliannya masih diragukan. Selain itu, penerapan BKC bisa mendorong pergeseran pola konsumsi masyarakat, seperti yang terjadi pada cukai rokok, di mana pengusaha dan konsumen mencari produk substitusi yang tidak terkena cukai atau memiliki tarif lebih rendah. Prianto menilai, pemerintah memiliki tiga opsi dalam menanggapi rekomendasi IMF. Pertama, menjalankan semua saran IMF tanpa modifikasi kebijakan. Kedua, menjalankan saran IMF dengan modifikasi kebijakan. Ketiga, tidak menjalankan saran IMF sama sekali. Dalam laporan IMF Country Report No. 24/270, disebutkan bahwa jika pemerintah mengimplementasikan kebijakan yang belum terlaksana sesuai MTRS 2017, Indonesia dapat memperoleh tambahan penerimaan hingga 6,1% dari PDB.

Search