Wacana redenominasi rupiah kembali mengemuka di Indonesia. Sementara rupiah masih menjadi alat pembayaran sehari-hari di Indonesia, banyak pihak menilai nominal rupiah yang penuh dengan angka nol bukan hanya soal estetika, tetapi juga memiliki implikasi praktis dan simbolik. Redenominasi secara umum berarti penyederhanaan nilai nominal uang dengan cara memangkas angka nol pada nominal kurs atau pecahan mata uang suatu negara. Dengan redenominasi, misalnya angka Rp 1.000 bisa “dikonversi” menjadi Rp 1 atau diubah skala sesuai keputusan. Di Indonesia, hal ini sudah menjadi wacana lama sejak Bank Indonesia (BI) di era Darmin Nasution mengusulkannya pada tahun 2010. Sederhananya, redenominasi bukan soal mengubah nilai riil (daya beli) mata uang atau melakukan devaluasi secara langsung, tetapi mengubah skala nominal agar lebih “ramah” dari sisi kalkulasi, administrasi, psikologis, dan persepsi publik.
