Realisasi Kompensasi dan Subsidi Energi Tembus Rp 551,2 T

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencatat, realisasi anggaran subsidi dan kompensasi sepanjang 2022 tembus di angka Rp 551,2 triliun. Angka tersebut melesat lebih dari tiga kali lipat dari asumsi subsidi dan kompensasi 2022 sebesar Rp 192,7 triliun. Sri mengatakan realisasi ini melonjak dari yang sudah dianggarkan pada Perpres Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp 502,3 triliun. Realisasi ini bahkan meningkat tiga kali lipat dibandingkan anggaran APBN sebelum direvisi Perpres 98 Tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 152,5 triliun.

Kenaikan realisasi subsidi dan kompensasi energi didorong oleh kenaikan harga komoditas energi global di periode ini sehingga pemerintah menambah anggaran subsidi dan kompensasi energi agar kenaikan harga energi tidak terlalu dirasakan oleh masyarakat. “Kenapa? Ya untuk melindungi rakyat dan ekonomi karena kalau seluruh kenaikan komoditas-komoditas itu dibiarkan langsung melonjak tanpa dilindungi dari APBN, pasti masyarakat dan perekonomian akan langsung mengalami pelemahan yang signifikan,” jelasnya. Asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dalam APBN 2022 semula sebesar US$ 63 per barrel. Lalu karena harga minyak mentah global tembus US$ 126 per barrel, pemerintah merevisi asumsi ICP dalam Perpres 98 2022 menjadi US$ 100 per barrel. Menurut Sri, jika pada September lalu pemerintah tidak melakukan penyesuaian dari sisi belanja dengan menaikan subsidi energi, maka harga BBM di dalam negeri berpotensi naik hingga empat kali lipat.

Rinciannya berdasarkan komponen, realisasi subsidi energi meningkat menjadi Rp 171,9 triliun, dari pagu APBN 2022 sebesar Rp 134,0 triliun, namun masih lebih rendah dari pagu yang ditetapkan dalam Perpres No 98/2022 sebesar Rp 208,9 triliun. Di sisi lain, kompensasi energi juga ikut melonjak dengan realisasi mencapai Rp 379,3 triliun, dari pagu Rp 18,5 triliun dalam APBN 2022, dan meningkat dari pagu Rp 293,5 triliun dalam Perpres No. 98/2022. Lebih lanjut, kompensasi energi tersebut terdiri dari realisasi kompensasi untuk BBM sebesar Rp 307,2 triliun dan kompensasi untuk listrik sebesar Rp 72,1 triliun. Meski demikian, Menkeu menegaskan bahwa tambahan subsidi energi yang digelontorkan pemerintah pada akhirnya yang menikmati masyarakat, berupa LPG, Pertalite, Diesel, semua disubsidi.

Search