Ratna Dewi Pettalolo dari DKPP menekankan bahwa masalah etik penyelenggara pemilu bisa muncul sejak proses seleksi. Jika seleksi di tingkat pusat bermasalah, dampaknya akan berlanjut ke provinsi, kabupaten/kota, hingga penyelenggara ad hoc. Sepanjang 2022–2025, tercatat 95 perkara terkait seleksi, dengan putusan mulai dari rehabilitasi hingga pemberhentian tetap.
Ia menegaskan integritas calon penyelenggara sama pentingnya dengan independensi tim seleksi. Timsel yang obyektif tidak cukup tanpa kejujuran peserta, karena keduanya saling melengkapi. Proses seleksi yang cacat akan menyulitkan tercapainya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Dalam diskusi GPSP, tokoh lain seperti Sri Budi Eko Wardani, Ilham Saputra, dan Valina Singka Subekti menekankan perlunya sistem merit berbasis kompetensi, profesionalisme, dan integritas. Mereka mengingatkan agar seleksi teknokratis tidak digeser oleh kepentingan politis menjelang pembentukan Timsel KPU dan Bawaslu periode 2027–2032.
