Komisi II DPR menggelar rapat bersama Kemendagri, ATR/BPN, dan kepala daerah membahas sengkarut lahan serta reforma agraria tanggal 15 September 2026.
Dalam rapat, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyoroti belum adanya kepastian redistribusi tanah meski 16.000 hektare lahan telah diverifikasi. Ia menekankan pentingnya memperkuat fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) karena gubernur sebagai ketua GTRA belum memiliki kewenangan eksekusi yang memadai. Sherly juga mengusulkan mekanisme eskalasi bila penyelesaian lahan melewati batas waktu tertentu.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, mengungkap keterbatasan lahan pertanian akibat kondisi geografis daerahnya yang didominasi laut dan pegunungan. Dengan hanya 39.000 hektare sawah, ia menilai swasembada beras sulit dicapai. Yulius juga menyoroti lahan HGU yang habis masa berlaku dan berharap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan daerah. Ia menekankan perlunya optimalisasi lahan datar yang terbatas untuk mendukung kebutuhan pangan. Yulius juga menyoroti pengembangan Likupang sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas yang terhambat oleh tumpang tindih lahan dengan HGU dan aset PTP.
Para kepala daerah menekankan perlunya kepastian hukum dan koordinasi lintas lembaga agar reforma agraria dan pengembangan kawasan strategis dapat berjalan efektif.
