Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Partisipasi Masyarakat melarang sumber pendanaan lembaga survei berasal dari asing. Ketentuan soal pendanaan lembaga survei ini tertuang dalam RPKPU tentang Partisipasi Masyarakat di Pemilu dan Pilkada, tepatnya dalam Pasal 20 ayat (1). Bunyi pasal tersebut adalah ‘Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh lembaga berbadan hukum di Indonesia dan memiliki sumber dana yang tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.’
Dalam acara uji publik RPKPU tentang Partisipasi Masyarakat di Jakarta (18/8), Anggota KPU RI August Mellaz menyampaikan bahwa aturan tersebut tak terbatas hanya bagi lembaga survei saja, pendanaan bagi pemantau pemilu dan partai politik juga tak boleh bersumber dari pihak asing. Hal ini merupakan norma dan kelumrahan bagi indonesia bahwa pemantau pemilu atau sumber pendanaan parpol, yang berasal dari pihak asing tidak diperbolehkan karena ada urusan political margin. Khusus untuk lembaga survei, rancangan aturan yang saat ini sedang dimatangkan KPU berfokus pada sumber pembiayaan dalam hitung cepat dan atau jajak pendapat di Pemilu 2024 bukan berasal dari asing.
August menerangkan KPU membuat aturan ini semata untuk mewujudkan transparansi termasuk soal sumber pendanaan pihak yang berpartisipasi dalam pemilu. Adapun transparansi sumber pendanaan dalam RPKPU Partisipasi Masyarakat ini juga selaras dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 449 ayat (4), yang berbunyi ‘Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.’