Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meski status asuransi kesehatan mereka dinonaktifkan. Hal itu ia tegaskan menanggapi penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah telah mengkonfirmasi adanya penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Namun bukan kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan. Penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.
Rizzky menegaskan, bagi peserta yang terdampak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya selama memenuhi kriteria tertentu. Pertama, peserta masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, masyarakat terbukti masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin dari verifikasi di lapangan. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
