Ramai Kabar Kebocoran Data, Pengamat Dorong UU PDP Segera Disahkan

Peneliti keamanan siber Communication Information System Security Research Center (CISSRec) Pratama Persadha menilai Indonesia perlu segera memiliki regulasi yang melindungi data pribadi. Ia mendorong pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). “Ini ada kaitan dengan pertahanan kedaulatan informasi negara, serta bagaimana kita akan survive mengarungi era digital ke depan,” ujar Pratama.

Pratama mengatakan kedaulatan digital negara bisa diinjak-injak karena Indonesia belum mempunyai regulasi yang mengatur. Ia mengatakan perlindungan data pribadi dari peretasan memiliki efek luar biasa. Tidak hanya pada pemilik data pribadi, tapi juga ke negara, industri dan jauh lebih besar lagi. Pratama mengatakan beberapa negara sudah memiliki payung hukum guna menghadapi era digital. Misalnya, Korea Selatan dan Uni Eropa yang mengeluarkan General Data Protection Regulation (GDPR). Selain upaya mengurangi kebocoran data akibat peretasan, payung hukum ini bertujuan mengurangi eksploitasi data untuk ekonomi. Serta, menghadapi kegiatan intelijen dari negara lain.

Terkait peretas Bjorka yang tengah jadi sorotan, Pratama menilai masyarakat harus mengakui bahwa baru kali ini kebocoran data menyita perhatian publik dengan luas. Insiden ini harus jadi momentum perbaikan. Menurut Pratamaa, aksi seperti Bjorka bisa dilakukan siapa saja, dan akan sulit mendeteksi pelakunya. Jadi, harus ada pendekatan teknis maupun intelijen dalam menghadapinya. Yang bisa dilakukan pemerintah secara pararel adalah melakukan perbaikan di semua kementrian dan lembaga negara. Pemerintah  dinilai perlu tetap mengungkap peretas Bjorka. Termasuk, penyuplai informasi dan data yang dibocorkan tersebut.

Search