Rakyat Tak Boleh Lengah Kawal Penolakan Wacana Penundaan Pemilu

Peneliti Politik Populi Center Usep Saepul Ahyar berharap masyarakat sipil terus menggalang dukungan menolak wacana penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden, agar wacana itu tidak terus bergulir atau diloloskan oleh parlemen dan pemerintah. Wacana ini dapat memicu kegaduhan politik, apalagi bertentangan dengan proses demokrasi yang sedang berjalan karena belawanan dengan berbagai persiapan pemilu yang sedang berlangsung.

Usep menyoroti sikap politikus yang tidak konsisten dalam menjalankan kesepakatan bersama yakni undang-undang. Tradisi tertib hukum dalam menjalankan kesepakatan sangat penting karena akan menguji kepatuhan dan komitmen bersama terhadap kesepakatan kolektif dalam berbangsa dan bernegara. Beragam alasan yang dilontarkan oleh para pengusul wacana penundaan Pemilu 2024 juga terkesan mengada-ada.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, penundaan pemilu tidak memiliki dasar hukum yang diatur Konstitusi atau UUD 1945. Penundaan pemilu akan menyebabkan timbulnya pemerintahan yang ilegal, karena dilakukan oleh penyelenggara negara yang tidak memiliki dasar hukum. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan wacana penundaan Pemilu 2024 merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi. Dalam teori ketatanegaraan, pelanggaran atas konstitusi hanya dimungkinkan dalam situasi sangat darurat, tetapi alasannya harus jelas untuk penyelamatan negara dan melindungi seluruh rakyat.

Search