Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Dedy Ramanta mengatakan, Nasdem berkomitmen menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi, sedangkan putusan MK dinilai telah melampaui kewenangan. Dedy mengatakan Nasdem berkomitmen menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Nasdem dengan lantang menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 sebagai ultra vires atau melampaui kewenangan, karena mengubah norma konstitusi adalah domain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dedy menegaskan bahwa Rakernas I Nasdem di Makassar menjadi tempat untuk mengkonsolidasikan gagasan besar, termasuk dalam hal menjunjung tinggi tegaknya konstitusi, dorongan perombakan sistem pemilu, hingga percepatan legislasi pro-rakyat. Oleh karena itu, Nasdem dalam rakernas tersebut telah bersepakat untuk mendesak DPR agar memprakarsai dialog konstitusional guna membahas putusan MK soal pemisahan pemilu.