Rafael Alun: Seruan Boikot Meluas, Penerimaan Pajak Diperkirakan Turun

Sejumlah wajib pajak orang pribadi menyatakan enggan melaporkan pajak tahunan setelah kasus Rafael Alun Trisambodo terkuak. Pengamat pajak, Fajry Akbar, melihat aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan yang jika terus meluas bakal menurunkan penerimaan pajak. Fajry mendesak agar kasus dugaan pencucian uang ataupun penggelapan pajak Rafael dibuka secara transparan dan tidak berlarut-larut. Menjawab persoalan ini Menteri Keuangan Sri Mulyani memahami kekecewaan publik namun ia menjamin bahwa mayoritas pegawai Ditjen Pajak jujur dan profesional.

Pengamat pajak dari Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan anaknya Mario Dandy menjadi peristiwa besar kedua yang paling menggerus kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak. Pengamat pajak dari Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan anaknya Mario Dandy menjadi peristiwa besar kedua yang paling menggerus kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menyebut ada kemungkinan kasus ini menjadi Gayus Tambunan seri kedua. Dalam pengamatannya praktik kongkalikong antara wajib pajak dengan pegawai pajak masih terjadi dengan cara yang berbeda. Kalau di masa Gayus Tambunan praktik seperti ini dilakukan secara berjamaah, sekarang lebih individual atau hanya melibatkan segelintir orang. Dalam kasus Rafael Alun, Prianto menduga pejabat eselon III ini tidak bermain sendiri tapi juga ketua tim pemeriksa, anggota, dan pengawas. Menurutnya, Kementerian Keuangan jangan berlama-lama mengusut kasus dugaan pencucian uang ataupun penggelapan pajak yang dilakukan Rafael sehingga kepercayaan publik tetap terjaga. Langkah yang bisa dilakukan kementerian dengan tidak menerima pengunduran diri Rafael sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak. Kalau diterima, maka kementerian tidak bisa melakukan pemeriksaan internal bahkan menjatuhkan sanksi administrasi seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

Search