Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK pada Rabu (06/07). Gugatan ini terkait ambang batas pencalonan presiden/presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan, permohonan uji materi akan didaftarkan dirinya bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi. Zainudin mengatakan, uji materi berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden merupakan bentuk tanggung jawab moral PKS selaku partai politik yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden.
Gugatan atas ambang batas pencalonan presiden ini dilakukan guna mencegah keterbelahan masyarakat Indonesia seperti fenomena dalam 2 pemilu terakhir. Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif. PKS menyatakan bahwa tanggung jawab ini diambil dengan mekanisme judicial review, apalagi MK dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya.