Putusan MKD ke Sahroni hingga Uya Kuya Dinilai Mengecewakan, Citra DPR Terancam Tergerus

MKD memutuskan Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik DPR. Sebagai sanksinya, mereka dinonaktifkan sebagai anggota DPR antara tiga sampai enam bulan. Adapun dua anggota DPR lainnya, yakni Adies Kadir dan Uya Kuya, dinyatakan tak bersalah sehingga lolos dari sanksi etik MKD.

Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, mengatakan dirinya sejak awal telah menduga sidang MKD hanya formalitas belaka dan digunakan sebagai alat untuk memulihkan nama baik para teradu. Lebih lanjut Lili menyampaikan, putusan MKD tersebut di luar ekspetasi dan membuat kecewa publik. Sebab, semula publik menaruh harapan besar terhadap MKD untuk bisa memberikan sanksi lebih tegas terhadap kelima teradu yakni pemberhentian sebagai anggota DPR.

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini juga mengkritik putusan etik MKD DPR tersebut. Titi melihat selama sidang etik MKD DPR sangat terlihat fokus anggota MKD justru dialihkan kepada penyebar video, bukan pada kepatutan perilaku anggota DPR yang menjadi pokok perkara. Padahal, yang semestinya diuji oleh MKD DPR adalah tanggung jawab moral dan keteladanan wakil rakyat di hadapan publik. Berdasarkan perspektif hukum tata negara, mekanisme etik MKD DPR juga seharusnya menjadi instrumen untuk menegakkan tanggung jawab konstitusional DPR dalam menjaga kehormatan lembaga perwakilan rakyat.

Search