Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Mahfud MD: Murni Kerumitan Hukum, Bukan Politik

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi problem ketika pemilihan lokal diselenggarakan dua tahun atau 2,5 tahun paling lambat sesudah pemilihan tingkat nasional. Jika pemilu lokal ditunda, jabatan kepala daerah bisa diisi penjabat. Namun, hal tersebut tidak bisa serta-merta diterapkan di tingkat legislastif daerah.

Meski keputusan yang diambil MK itu menimbulkan kerumitan dalam sistem ketatanegaraan, Mahfud melanjutkan, MK dalam putusannya menyebut bahwa masa transisi bagi DPRD ataupun kepala daerah tersebut harus diatur melalui undang-undang. Mahfud berharap, pembentuk undang-undang fokus menyiapkan rancangan undang-undang sebagai tindak lanjut putusan MK. Tindak lanjut tersebut pun seharusnya mencari solusi atas kerumitan hukum yang ada.

Search