Putusan MK: Penelitian Ganja untuk Medis Harus Segera Dilakukan

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah untuk segera melakukan penelitian atas manfaat ganja medis bagi kesehatan. Perintah ini dikeluarkan MK usai menolak gugatan legalisasi ganja medis. Hal itu dinyatakan MK dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I. “Mahkamah berpendirian agar segera dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika Golongan I untuk dapat atau tidaknya dimanfaatkan untuk kesehatan dan terapi, di mana terapi juga merupakan bagian dari kesehatan,” ujar Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7).

Bahkan, MK menyarankan agar pemerintah menentukan kebijakan melalui revisi undang-undang. Pasalnya, MK menilai, pengubahan norma dalam UU Narkotika juga merupakan ranah pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR. Mahkamah menyatakan UU Narkotika mencantumkan sejumlah pasal sanksi untuk penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian, pemerintah dan DPR dapat mengubah ketentuan dalam undang-undang tersebut. Terlebih, sejauh ini, manfaat narkotika untuk kesehatan dianggap belum seimbang dengan kerugian yang akan didapatkan jika pemerintah tidak memiliki kesiapan dalam sarana dan prasarana.

Dengan putusan itu, maka ketentuan pasal pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah. Narkotika golongan-termasuk ganja medis-tidak diperbolehkan dikonsumsi meskipun untuk alasan medis. Sebelumnya, tiga orang ibu menggugat larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan yang diatur UU Narkotika. Mereka adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Para perempuan itu adalah ibu dari penderita celebral palsy.

Search