Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam diskusi virtual bertajuk ”Penghapusan Ambang Batas Calon Presiden Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi”, mengatakan salah satu pertimbangan hakim MK dalam putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden ialah melihat kondisi politik akhir-akhir ini. Ada jarak tiga tahun dari sejak putusan dibacakan, hingga nanti pendaftaran (calon wakil presiden-calon wakil presiden) di tahuh 2028. Artinya, sekarang parpol harus berbenah untuk memastikan fungsi kelembagaannya dengan baik, rekrutmen harus dilakukan secara demokratis dan terbuka. Khoirunnisa melihat bahwa MK sedang memberikan kesempatan bagi partai untuk bisa mengusung kadernya sendiri.
Titi Anggraini sependapat dengan Khoirunnisa. Menurut dia, penting bagi partai politik untuk berbenah secara internal sehingga mereka mampu merepons apa pun dinamika di Pilpres 2029, baik mencalonkan kader sendiri maupun bergabung dengan partai lain. Titi berharap agar publik dapat ikut terus mengawal proses pembahasan revisi UU Pemilu untuk melihat komitmen pembentuk undang-undang dalam mengakomodasi putusan MK tersebut.
Titi menegaskan, rekayasa konstitusional yang diulas oleh MK itu terdapat kata ”dapat”. Dengan demikian, kata ”dapat” itu tidak menegasikan putusan inti bahwa rezim ambang batas adalah inkonstitusional. Menurut Titi, rekayasa konstitusional bersifat opsional. Lebih dari itu, proses pembahasan juga harus dilakukan dengan partipasi bermakna. Sehingga, jangan sampai justru dicari-cari cara untuk menyiasatinya untuk menghambat atau mempersulit implementasi dari putusan penghapusan ambang batas ini.