Putusan MK Final dan Mengikat, Partai Politik Diingatkan Segera Merevisi UU Pemilu

Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan dalam konsitusi, putusan MK adalah final dan mengikat, berlaku mengikat terhadap semua, termasuk pembentuk undang-undang. Menyatakan putusan MK tidak mengikat adalah pernyataan yang berbahaya dan mengancam negara hukum dan demokrasi konstitusional di Indonesia, (1/7/2025). Sampai saat ini, DPR belum mulai mempersiapkan tindak lanjut putusan MK.

Titi menyayangkan sikap partai-partai politik, terutama pernyataan Partai Nasdem yang menolak putusan MK. Sebab, seharusnya partai politik bisa memberikan contoh yang baik dalam pendidikan hukum dan politik. Menurut Titi, alih-alih menolak putusan MK dengan menunjukkan sikap destruktif terhadap konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia, lebih baik partai-partai di parlemen dan pemerintah fokus menindaklanjuti putusan MK.

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima berharap, pimpinan DPR segera membahas draf RUU Pemilu. Menurut dia, putusan MK ini perlu disikapi dengan merevisi UU Pemilu agar tidak terjadi masalah dalam pelaksanaan Pemilu 2029 nanti. Apalagi, putusan MK kali ini berdampak pada perpanjangan jabatan DPRD sehingga perlu dipertimbangkan matang-matang.

Search