Ketua KPU, Hasyim As’yari, mengatakan pihaknya kini sedang membahas tindak lanjut atas putusan MA tersebut bersama Bawaslu, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemendagri (10/6/2024). Hasyim pun belum dapat memastikan kapan proses harmonisasi itu akan selesai. Hasyim juga belum dapat memastikan apakah putusan MA tersebut akan berlaku di Pilkada 2024 ini. Hasyim meminta publik untuk menunggu hingga proses harmonisasi selesai.
Hasyim menjelaskan aturan yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang pencalonan seseorang diatur dalam UU Pilkada, bahwa cabup/cawabup serta calon wali kota/wakil wali kota minimal berusia genap 25 tahun, kemudian cagub/cawagub berusia genap 30 tahun. Hal ini jelas ada patokannya, terhitung sejak penetapan pasangan calon. Berbeda dengan tanggal pelantikan, KPU belum tahu karena pelantikan sudah bukan ranah KPU lagi.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, berharap KPU bisa bertindak secara tegas dalam menyikapi putusan MA soal usia calon kepala daerah. Khoirunnisa mengungkapkan, KPU berpengalaman dalam tidak menjalankan putusan MA, yaitu ketika KPU tidak menjalankan putusan MA soal afirmasi pencalonan perempuan, dan soal masa jeda bagi mantan narapidana korupsi. Padahal, dalam dua putusan tersebut, MA sudah sangat jelas menegaskan bahwa PKPU yang dibuat bertentangan dengan UU. Jika KPU justru menindaklanjuti putusan MA soal usia calon kepala daerah, ini menunjukkan inkonsistensi KPU. Sikap KPU tersebut akan mengundang pertanyaan di publik dan patut diduga kuat ada muatan politis dalam proses penyusunan PKPU.