Pemerintah memangkas pagu anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 69,5% di APBN 2026. DBH tahun ini dianggarkan hanya Rp58,5 triliun. Ini hanya separuh dari yang ditetapkan pada APBN tahun sebelumnya yakni Rp192,2 triliun. Secara terperinci, DBH Pajak pada 2026 dianggarkan senilai Rp26,8 triliun meliputi pajak penghasilan (PPh) Rp15,2 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp8,3 triliun serta cukai hasil tembakau (CHT) Rp3,2 triliun. Penurunan anggaran DBH Pajak pada 2026 senilai 65,2% dari tahun sebelumnya. Adapun DBH CHT atau cukai rokok pada tahun ini turun 48,6% dari tahun sebelumnya yakni Rp6,39 triliun.
Pemangkasan pagu anggaran DBH itu mengindikasikan adanya gejala sentralisasi fiskal. DBH merujuk UU No.1/2022 berarti bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah. Selain itu, tujuan DBH untuk mengurangi ketimpangan fiskal kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk menyamakan anggaran TKD untuk Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat pada 2026 dengan tahun sebelumnya untuk kebutuhan rehabilitasi bencana banjir dan longsor atau Rp10,6 triliun. Adapun, perincian pengembalian TKD tersebut meliputi Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatra Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatra Barat dan 19 kabupaten/kota.
