Purbaya Tunda Pungutan Pajak Marketplace: Ekonomi Belum Cukup Kuat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang online melalui marketplace yang seharusnya mulai 1 Agustus 2026, dengan alasan kondisi ekonomi belum cukup kuat. Purbaya menyatakan penundaan akan berlanjut sampai indikator daya beli dan pertumbuhan ekonomi menunjukkan perbaikan, serta menegaskan ada mekanisme pengembalian pajak yang telah dibayarkan meski detail belum dijelaskan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang online melalui marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.  Empat marketplace yang telah resmi ditunjuk pemerintah pada 1 Juli 2026 yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempat platform tersebut diberikan masa transisi satu bulan sebelum efektif menjalankan aturan tersebut pada Agustus 2026.  Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Search