Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menginvestigasi apakah rendahnya pembelian rumah murni disebabkan oleh ketatnya penyaringan SLIK atau ada faktor lain seperti lemahnya permintaan. Pihaknya menduga pelonggaran SLIK belum tentu membuat masyarakat mampu membeli rumah.
Sebaliknya, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa SLIK merupakan faktor utama yang menghambat pembelian rumah karena banyak pengajuan KPR ditolak. Ia berencana meminta OJK agar meloloskan pengajuan KPR dari debitur dengan riwayat kredit bermasalah pada level tertentu.
OJK menjelaskan bahwa SLIK bukanlah daftar hitam, melainkan informasi netral untuk membantu lembaga keuangan memitigasi risiko. OJK tidak melarang penyaluran kredit kepada debitur dengan riwayat non-lancar karena SLIK hanya salah satu faktor dalam analisis kelayakan kredit.
