Pemerintah hingga kini belum menetapkan lokasi persis Pusat Finansial Internasional Indonesia, meski membuka opsi untuk menanfaatkan lahan milik Badan Usaha Milik Negara. Purbaya mengatakan lokasi PFII masih dapat berubah tergantung pada usulan yang disampaikan. Purbaya juga belum dapat memastikan BUMN mana yang akan menyediakan lahan untuk pembangunan PFII.
Kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak dipilih secara otomatis, sehingga jika PFII ditempatkan di dalam KEK status kawasan harus diubah terlebih dahulu. Menteri Koordinator Perekonomian meninjau opsi lahan BUMN di Bali, dengan pertimbangan luas lahan, kedekatan bandara, serta fasilitas kesehatan yang dianggap penting bagi manajer investasi dan investor internasional; wilayah di luar KEK tetap dapat dipertimbangkan dan dapat dijadikan KEK bila diperlukan.
