Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk menunda implementasi pemungutan pajak bagi para pedagang online. Keputusan ini diambil berdasarkan arahan dari Menteri Keuangan. Implementasi pajak e-commerce tersebut akan ditunda hingga pertumbuhan ekonomi nasional lebih optimis mencapai angka 6%.
Setelah target tercapai, pedagang dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun wajib melaporkan pajaknya. Rencana awal pemungutan pajak ini dilatarbelakangi oleh pesatnya pertumbuhan perdagangan digital di Indonesia. Kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha digital dan konvensional.
