Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah daerah (pemda) kerap kekurangan uang pada akhir tahun, maka utang ke APBN solusinya. Purbaya menegaskan, pinjaman itu semata-mata untuk menutup kekurangan uang dalam jangka pendek. Namun, skema peminjaman dari APBN ini masih akan dibahas oleh Purbaya.
Kemenkeu membuka kesempatan bagi pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menghitung batas maksimal pinjaman yang akan diberikan ke pemda, BUMN, maupun BUMD. Meski begitu, dia tidak membeberkan lebih lanjut faktor yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam memberikan pinjaman ke pemda, BUMN, dan BUMD.
