Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun sebagai strategi untuk memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat dan meringankan beban cicilan bulanan. Purbaya menilai, tenor yang lebih panjang akan membuat cicilan rumah menjadi lebih terjangkau, sekaligus meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengakses kredit perumahan. Menurut dia, kebijakan ini juga akan mendorong sektor perbankan untuk memperluas layanan pembiayaan perumahan dengan tenor lebih panjang, sehingga dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah dan menengah. Kebijakan tersebut disiapkan pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai bagian dari upaya memperluas akses kepemilikan hunian.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan perpanjangan tenor menjadi terobosan baru dalam pembiayaan perumahan nasional. Ia menjelaskan, kebijakan ini melengkapi berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Serta, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp 2 miliar yang diperpanjang sampai 2027. Selain menyasar MBR, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional, yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama ekonomi domestik.
