Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan memberikan pembebasan pungutan pajak atas aksi korporasi BUMN sampai dengan 2029. Purbaya mengatakan bahwa keputusan untuk memberikan insentif fiskal kepada perusahaan pelat merah ini guna mendukung efisiensi BUMN. Sebab, kini Danantara tengah melaksanakan upaya perampingan BUMN dari sekitar 1.000 ke 250-an perusahaan saja.
Namun demikian, Purbaya menegaskan bahwa pembebasan pajak ini tidak berlaku untuk pungutan pajak penghasilan (PPh) badan yang biasa berlaku untuk korporasi pada umumnya. Di sisi lain, pembebasan pajak aksi korporasi untuk merger hingga akuisisi BUMN ini hanya akan berlaku sampai 2029. Setelahnya, aksi korporasi yang dilakukan perusahaan pelat merah akan dipungut pajak seperti biasa.
Adapun hal ini sebelumnya telah dibahas antara Purbaya dan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria. Dony menjelaskan bahwa keringanan pajak yang diberikan oleh otoritas fiskal berkaitan dengan seluruh transaksi streamlining perusahaan pelat merah. Namun demikian, Dony memastikan seluruh kewajiban maupun apabila ada tunggakan pajak oleh BUMN masa lalu tidak mendapatkan keringanan tersebut alias berlaku normal.
