Purbaya Bantah Ada Kuota Restitusi di Tiap Kantor Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah bahwa Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perpajakan akan memberikan kuota pencairan restitusi pajak di setiap kantor pelayanan pajak (KPP). Dia pun menjelaskan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) kepada wajib pajak tetap berjalan dan tidak ada kuota atau pembatasan.

Purbaya mengatakan ingin memastikan bahwa pengembalian pajak tidak terjadi kebocoran yang pada ujungnya akan merugikan negara dan restitusi tetap berjalan sesuai dengan aturan. Purbaya pun sudah resmi merilis Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 per 1 Mei 2026, yang mencabut seluruh aturan restitusi sebelumnya. Aturan baru ini memperketat proses pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi dipercepat) guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan menekan potensi risiko kebocoran penerimaan negara.

Search