Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengeluarkan kebijakan tarif cukai khusus pada Desember 2025 untuk produsen rokok ilegal di dalam negeri. Tujuannya supaya produsen rokok ilegal yang selama ini beroperasi masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT dan melegalkan produksinya. Ia mengatakan, kebijakan ini akan diterapkan karena peredaran rokok ilegal terbukti telah mematikan produksi rokok legal yang selama ini telah terkena tarif cukai tinggi. Akibatnya, aspek kesehatan masyarakat tetap tak terjaga, ditambah masih tingginya peredaran rokok ilegal dari luar negeri yang masuk ke tanah air. Purbaya menegaskan, kebijakan ini menjadi pelengkap dari kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT yang kembali ditahan pada 2026. Tujuannya supaya industri rokok dalam negeri yang merupakan bagian dari industri padat karya tidak lagi mati selama ini, di tengah angka prevalansi merokok tak mengalami perubahan siginfikan.
