Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ingin memberantas praktik manipulasi nilai impor (under-invoicing) yang merugikan negara. Ia menyatakan pemerintah kini memiliki data yang jelas untuk menagih tambahan pajak hingga 50 persen dari nilai barang yang dilaporkan di bawah harga sebenarnya. Purbaya menjelaskan, pemerintah menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan data lintas negara untuk mendeteksi manipulasi harga impor.
Saat ini, sekitar 10 perusahaan terindikasi melakukan praktik tersebut, dan jumlahnya diperkirakan akan bertambah seiring proses pengawasan yang diperluas. Ia berharap langkah pemerintah dalam menindak praktik under-invoicing mampu meningkatkan penerimaan pajak sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang lebih adil dan transparan.
