Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggratiskan pungutan ekspor untuk produk yang berkaitan dengan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) hingga 31 Agustus 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kemenkeu. Beberapa produk yang dimaksud, seperti Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, CPO, dan minyak goreng. Setelah 31 Agustus 2022, maka pemerintah akan menerapkan tarif pajak progresif. Dengan kata lain, jika harga CPO turun, pemerintah mengenakan tarif ekspor murah. Sebaliknya, tarif ekspor akan meningkat ketika harga CPO semakin mahal. Dengan tujuan bahwa melalui BPDPKS mendapatkan pendanaan untuk mereka yang juga melakukan program stabilisasi harga.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Sri Mulyani menurunkan tarif pungutan ekspor CPO. Hal ini perlu dilakukan demi mengurangi beban petani sawit. Ia berharap penurunan tarif ini akan membuat aktivitas ekspor semakin lancar sehingga harga TBS sawit merangkak naik.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan banyak petani stres karena harga TBS sawit anjlok. Di media sosial ada yang teriak-teriak di kebun, ada yang tidak mau pulang, ingin di kebun terus. Ia mengatakan petani stres karena memikirkan dampak jangka pendek akibat penurunan harga TBS sawit.