Pungli Layanan Fast Track di Bandara Ngurah Rai, Nilainya Rp 200 Juta per Bulan

Praktik pungli terjadi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Nilai total pungli dapat mencapai hingga Rp 200 juta per bulan. Praktik pungli tersebut diduga terkait fasilitas fast track, yang merupakan pelayanan prioritas imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah layanan keimigrasian bagi kelompok prioritas (lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi) dan pekerja migran Indonesia. Pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dapat dipungut Ditjen Imigrasi. Namun, pelayanan ini yang kemudian dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan.

Kejaksaan Tinggi Bali yang mendapat laporan mengenai pungli itu kemudian melakukan pengecekan langsung ke Bandara Ngurah Rai pada Selasa (14/11). Hasilnya, informasi mengenai pungli itu benar adanya. “Nominal pungutan mencapai Rp 100-200 juta per bulan,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Dedy Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya, dikutip, Kamis (16/11). Dalam sidak itu, jaksa membawa seseorang yang diduga sebagai pihak yang memberikan uang kepada petugas Imigrasi. Orang tersebut sempat dibawa berkeliling hingga kemudian menunjuk seorang petugas Imigrasi yang disebut menerima uang darinya.

Bahkan jaksa turut menemukan uang Rp 100 juta yang diduga hasil pungli. Pihak Kejati Bali kemudian mengamankan 5 orang yang diduga terlibat dalam pungli tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejati Bali menemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana. Penyidik kemudian menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Hariyo Seto sebagai tersangka.

Search