Sebanyak 28 warga negara Indonesia (WNI) terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah difasilitasi pemulangannya dari Phnom Penh, Kamboja. Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (4/10/2023) sore, sekitar pukul 16.20 WIB. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam keterangannya mengungkapkan, sebanyak 27 dari 28 WNI yang berhasil dipulangkan terindikasi mengalami eksploitasi di perusahaan penipuan daring di Poipet, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja.
KBRI Phnom Penh menjalin koordinasi erat dan intens dengan kepolisian setempat dalam proses pengungkapan serta penanganan kasus tersebut. Pada 28 Juni 2023, para WNI tersebut berhasil dijemput dari sebuah penginapan di Poipet dan dipindahkan ke Kantor Departemen Anti Perdagangan Manusia dan Perlindungan Remaja di Kepolisian Pusat Phnom Penh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pada 5 September 2023, kepolisian Kamboja berhasil menyelamatkan seorang WNI lainnya. Ternyata dulunya dia pernah bekerja di perusahaan serupa dengan ke-27 WNI yang diselamatkan sebelumnya. WNI ke-28 itu dipindah ke perusahaan penipuan daring lainnya di provinsi yang sama.
Kamboja menjadi negara dengan tren peningkatan kasus WNI terkait penipuan daring tertinggi, yakni hingga delapan kali lipat antara 2021 dan 2022. Pemerintah kerap mengimbau WNI agar berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan yang berujung pada jebakan eksploitasi penipuan daring.