Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pemilu diterapkan KPU untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah muncul dugaan manipulasi data hasil verifikasi faktual parpol (12/12). Polemik ini mestinya dijadikan momentum meningkatkan keterbukaan terhadap proses pemilu, termasuk dengan membuka berita acara rekapitulasi verifikasi faktual yang diduga dimanipulasi.
Menurut Khoirunnisa, ada beberapa potensi pelanggaran yang diakibatkan dugaan manipulasi hasil verifikasi faktual. Pertama, sengketa proses yang disebabkan ada parpol yang tidak lolos sebagai peserta pemilu mengadukan sengketa ini. Kedua, ada potensi pelanggaran administrasi karena mengubah hasil verifikasi faktual yang awalnya belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. Terakhir, potensi pelanggaran etik jika ada potensi kecurangan yang disengaja karena penyelenggara pemilu menjadi nonpartisan. Potensi pelanggaran itu, harus diusut tuntas untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu.
Mantan anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan dugaan manipulasi terjadi akibat ketidakterbukaan KPU dalam proses verifikasi faktual parpol. Oleh karena itu, pembenahan internal KPU mutlak dilakukan, dimulai dengan membuka Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ke publik sebagai bentuk transparansi untuk menunjukkan prosedur yang dilakukan KPU sesuai atau tidak dengan aturan. Ketua Bawaslu mengatakan Bawaslu akan mengecek dugaan manipulasi tersebut. Bawaslu juga menunggu laporan dan data dari masyarakat sipil untuk mengungkap dugaan itu. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memprosesnya. Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, hingga saat ini belum ada aduan dugaan pelanggaran etik terkait dugaan manipulasi data hasil verifikasi faktual parpol, sedangkan DKPP tidak bisa mengambil inisiatif memeriksa. DKPP hanya menunggu aduan masuk yang dilaporkan masyarakat kepada penyelenggara pemilu.