PT Pos Indonesia: Gratis Ongkir Harus Dikendalikan

PT Pos Indonesia menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur layanan pos komersial. Aturan ini dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat bagi industri kurir, logistik, pekerja, dan pelanggan. Permen tersebut membatasi promosi berlebihan seperti potongan harga ekstrem dan program gratis ongkir yang tidak realistis, agar operasional perusahaan tetap berkelanjutan. Sebagai sektor padat karya dan berbiaya tinggi, industri logistik membutuhkan dukungan regulasi untuk mendorong efisiensi, memperluas jangkauan layanan, dan memajukan sistem logistik nasional.

Regulasi ini juga menargetkan perluasan layanan ke 50% provinsi dalam waktu 1,5 tahun, mendorong penggunaan teknologi baru, interkoneksi layanan, dan kolaborasi dengan pelaku e-commerce. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memperkuat industri logistik sebagai tulang punggung ekonomi digital, terutama setelah sektor pos dan kurir terbukti vital selama pandemi. Dukungan Pos Indonesia ini sejalan dengan harapan Asosiasi Asperindo untuk mendorong industri yang lebih kompetitif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Permen ini berlandaskan UU No. 38 Tahun 2009 dan PP No. 15 Tahun 2013, serta menjadi pijakan dalam menjadikan sektor pos dan logistik sebagai pilar kemandirian ekonomi digital Indonesia.

Search